Webinar Sosialisasi Permen LHK No.1 2021 tentang PROPER

[Tangerang Selatan, Berita ILCAN] Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.1 Tahun 2021, ILCAN bersama dengan Sekretariat PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar webinar pada hari Jum’at, 5 Maret 2021. Acara ini menghadirkan pembicara Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc., Sekretaris PROPER  KLHK dan Dr. Ir. Edi Iswanto Wiloso, peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peserta dapat mengikuti melalui Zoom dan Channel ILCAN di Youtube pukul 14.00-16.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada gambar berikut. Pendaftaran melalui https://s.id/webinarproperlca2021 Untuk mengikuti acara tidak dikenakan biaya (gratis), namun jika peserta menginginkan materi dan sertifikat akan dikenakan biaya Rp. 120.000 (umum) atau Rp. 100.000 (anggota...

Gong Permen Pertama 2021, KLHK Cantumkan LCA dalam Peraturan Proper

[Jakarta, Berita ILCAN] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) pertama di tahun 2021. Permen No.1 Tahun 2021 ini terkait dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau yang lebih dikenal dengan Proper. Menelisik ke belakang, peraturan ini merupakan perwujudan komitmen dari KLHK untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia, khususnya di sektor industri. Peraturan ini telah digodok selama beberapa tahun terakhir dengan melibatkan banyak pihak, baik dari universitas, industri, dan komunitas termasuk ILCAN. Di acara webinar Dies Natalis ILCAN 18 Desember 2020 yang lalu, Ir. Noer Adi Wardojo, M.Sc., Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut), serta Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc, Ketua Sekretariat PROPER, kembali menegaskan bahwa tak lama lagi peraturan tersebut akan rampung. Peraturan ini menggantikan Permen lama No. 3 Tahun 2014 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sejumlah pembaruan signifikan telah dilakukan oleh KLHK, termasuk diadopsinya metode LCA untuk mengakses kinerja lingkungan. Dalam Permen tersebut, LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Digunakannya LCA menunjukkan bahwa pemakaian LCA semakin luas di Indonesia, setelah sebelumnya banyak diterapkan di sektor riset akademis serta diadopsinya ISO 14040 dan ISO 14044 tentang standar LCA global menjadi SNI. “(Penerapan LCA) ini merupakan kebutuhan vital yang tidak bisa ditawar lagi, untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain. Kami menyambut positif dan mengapresiasi keluarnya Permen KLHK yang baru ini, ” ujar Dr. Kiman Siregar, S.TP., M.Si, IPU., Ketua Umum ILCAN saat diwawancara di tempat terpisah. “Dengan menerapkan LCA, semoga kinerja lingkungan industri kita terus meningkat dan semakin bersaing di tingkat internasional, ”...
Translate »